Quantcast
Channel: HuMa » Safeguards REDD+
Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Yang Terabaikan dalam Hiruk-Pikuk REDD+

$
0
0

oleh Anggalia Putri

Ketika REDD/REDD+ datang dan digadang-gadang sebagai sub-sektor baru di bidang kehutanan/lingkungan, muncul kekhawatiran bahwa inisiatif baru ini akan mereplikasi pola-pola proyek pembangunan lama yang tidak demokratis dan bahkan mengancam hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat dan lokal yang memang telah lama terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam. Setelah beberapa tahun berjalan, di kalangan yang lebih optimis dan melihat REDD+ sebagai peluang pun muncul kekhawatiran bahwa skema ini pada akhirnya berakhir dalam kondisi ‘terbajak,’ dalam artian lebih fokus pada proses-proses yang tidak membawa banyak perubahan atau Business as Usual. Dalam tarik-menarik yang terjadi ketika membumikan REDD+ ke tingkat nasional, khususnya dalam penyusunan kerangka hukum dalam bentuk beberapa peraturan kehutanan yang terkesan terburu-buru dan dibuat sekadar sebagai ‘karpet merah’ untuk menyambut berbagai peluang pendanaan REDD+, segera terlihat bahwa skema ini diupayakan untuk langsung diletakkan dalam rezim konsesi kehutanan yang telah ada, yang cenderung abai atau resisten terhadap berbagai keprihatinan terkait hak komunitas.

Dalam berbagai peraturan kehutanan tersebut, baik Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P 68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities (DA) Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, Permenhut No. P 30/ Menhut-II/ 2009, tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dan Deforestasi dan Degradasi, Permenhut No. P 36/Menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung, maupun yang terbaru, Permenhut No. 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan, tidak tampak upaya reformasi tata kuasa maupun tata kelola kehutanan yang potensinya sebenarnya terkandung di dalam wacana awal mengenai REDD+. Diskursus terkait hak komunitas dan demokratisasi pengelolaan SDA, misalnya mengenai pencegahan dan penyelesaian konflik tenurial, perlindungan dan pemenuhan HAM, serta perbaikan tata kelola serta ketimpangan tata kuasa secara umum sama sekali tidak tercermin dalam isi berbagai peraturan teknis di atas. Meskipun terdapat juga proses-proses REDD+ lain di tingkat nasional yang mulai mengakomodasi isu-isu tersebut (misalnya penyusunan Strategi Nasional REDD+ yang mengakomodasi safeguards atau rambu-rambu pengaman serta berbagai hal lain yang berada di tataran perubahan paradigma), secara hukum peraturan-peraturan di atas masih merupakan ‘cantolan’ hukum utama (jika bukan satu-satunya) dari berbagai aktivitas REDD+ yang ada pada saat ini, termasuk Aktivitas Percontohan yang menjadi fokus tulisan ini.[1]

Satu hal yang tidak tercermin dalam berbagai aturan pelaksana REDD+ di atas namun sangat krusial bagi perlindungan hak komunitas di dalam dan sekitar proyek DA REDD+ adalah ketentuan mengenai Free Prior and Informed Consent (FPIC) yang wacananya sudah mulai menguat pada saat KFCP digagas pada tahun 2007 dan disepakati pada tahun 2008. FPIC menjadi salah satu tuntutan mendasar masyarakat adat dan lokal yang berpotensi terdampak oleh REDD+ dan juga menjadi fundamen tuntutan masyarakat sipil. FPIC dianggap penting karena dipandang sebagai salah satu hak prosedural masyarakat yang diperlukan dalam menata ulang tata kelola dan tata kuasa kehutanan.

Ketentuan ini pun sebenarnya telah termuat dalam kesepakatan internasional mengenai rambu-rambu pengaman atau safeguards REDD+ yang termaktub dalam Cancun Agreement.[2] Dalam hal ini, FPIC dikedepankan sebagai instrumen untuk mencegah konflik dalam rangka mengurangi resiko kegagalan proyek dan juga sebagai konsekuensi dari pengakuan dan penghormatan terhadap kewenangan dan aturan masyarakat adat dan lokal atas wilayah mereka.

Dalam menjawab tuntutan akan FPIC, pemerintah Australia, khsusnya Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan Australia meyakinkan bahwa KFCP telah didesain dan diimplementasikan melalui proses konsultasi dengan komunitas. Sejak pertengahan 2009, dinyatakan bahwa KFCP telah bekerja melalui 13 fasilitator desa untuk menjelaskan tujuan proyek KFCP, mengumpulkan pandangan komunitas mengenai proyek, memahami situasi sosial dan ekonomi masyarakat dan mengembangkan pilihan-pilihan untuk mendatangkan pendapatan tambahan bagi komunitas termasuk menanam karet, sebuah solusi yang telah diterapkan sangat lama oleh komunitas. Menteri juga menyatakan bahwa perwakilan komunitas telah menyatakan penerimaan mereka terhadap KFCP dengan persyaratan bahwa komunitas masih tetap memiliki akses yang adil terhadap sumber daya hutan dan mendapat insentif. Sang Menteri juga sangat yakin bahwa hak-hak atas tanah adat telah ditaksir dalam fase perencanaan proyek. Isu-isu yang diidentifikasi tidak seluruhnya ditindaklanjuti untuk diselesaikan dengan alasan ‘kompleksitas’ dan dikatakan akan dilanjutkan dalam fase implementasi.

Sementara itu, respons aktor pemerintah di Indonesia terhadap wacana FPIC dalam REDD+ secara umum dapat dikatakan bervariasi dan bergantung pada institusi dari mana mereka berasal. Pertempuran pertama terkait wacana FPIC berkenaan dengan payung hukum pelaksanaan. Meskipun telah memiliki landasan dalam hukum internasional[3], dalam hukum nasional, FPIC memang belum memiliki landasan yang spesifik dan eksplisit sehingga masih bertahan sebagai wacana dan cita-cita kebijakan. Adanya pemahaman yang seragam mengenai makna dan operasionalisasi FPIC di jajaran pemerintahan pun masih merupakan ilusi yang jauh dari kenyataan. Akan tetapi, dalam berbagai acara publik terkait REDD+, misalnya dalam presentasi Bupati Kapuas di COP ke-17 di Durban, FPIC seakan telah diterima sebagai sesuatu yang ‘harus’ dilakukan. Hal ini bahkan menjadi salah satu poin promosi KFCP maupun pemerintah provinsi Kalimantan Tengah untuk menarik investasi asing dalam kapasitasnya sebagai provinsi percontohan REDD+. Saat itu, KFCP menyatakan telah menjalankan FPIC melalui serangkaian konsultasi dengan perwakilan komunitas. Namun, pemeriksaan lebih mendalam mengungkapkan bahwa FPIC yang diklaim telah dijalankan bukan merupakan FPIC yang sejati sebagaimana makna konsep tersebut sehingga banyak menyisakan persoalan. Tulisan di bagian ini akan mengangkat FPIC sebagai salah satu hal yang ‘tertinggal’ dalam pelaksanaan KFCP sehingga berkontribusi pada kekisruhan proyek yang oleh banyak pihak bahkan telah dinyatakan gagal ini.[4] Isi dari tulisan ini disarikan dari laporan pemantauan DA REDD+ HuMa pada tahun 2011. [5]

Potret FPIC dalam proyek KFCP: Hak-hak yang dilanggar dan pola pelanggaran sementara

Pada tahun 2011, HuMa dan Walhi Kalimantan Tengah menjalankan pemantauan atas pelaksanaan FPIC yang diklaim telah dijalankan oleh KFCP. Pemantauan ini difokuskan pada dua desa di wilayah KFCP, yaitu Sei Ahas dan Katunjung. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah maupun KFCP sama sekali tidak mengadopsi, apalagi memenuhi, hak-hak FPIC komunitas yang tinggal dan hidup di sekitar dan dalam kawasan proyek. KFCP dan pemerintah tidak menjalankan prinsip dan norma hak-hak FPIC sebagaimana yang telah diinterpretasikan oleh badan-badan hak asasi manusia PBB dan badan-badan kerjasama teknis PBB lainnya, misalnya UNDP (United Nations Development Program) dan UNPFII (United Nations Permanent Forum on Indigenous Peoples). Klaim pemerintah dan pengembang REDD bahwa mereka telah menjalankan prinsip dan norma hak-hak FPIC dari tahap pra- hingga implementasi proyek didasarkan pada penafsiran sempit yang bertolak belakang dengan Cancun Agreement dan Komentar Umum dari Badan-Badan Perjanjian HAM PBB terkait dengan prinsip dan substansi dari hak-hak FPIC. Dalam hal ini, sebagian besar hak-hak terkait FPIC kerap diabaikan atau dilaksanakan dengan penafsiran yang sempit, yakni hak untuk mendapatkan informasi yang memadai, hak untuk mengambil keputusan secara bebas, dan hak untuk berpartisipasi secara penuh dalam proyek.

Kelompok masyarakat yang menjadi korban dari praktik-praktik pelanggaran di atas sangatlah luas dan bervariasi, meliputi masyarakat adat, transmigran, dan individu-individu yang datang secara sukarela ke wilayah-wilayah di mana proyek ini dijalankan. Sebagian besar dari mereka adalah laki-laki dan perempuan yang memiliki lebih dari satu mata pencaharian, seperti: bercocok tanam, pengumpul rotan dan kayu; pencari ikan, penoreh getah karet, dan penggembala sapi. Khusus untuk komunitas adat, aktivitas mata pencaharian ini sangat lekat dengan danau, sungai, rawa, dan hutan yang ada di sekitar kawasan kelola mereka. Dalam hal pelaku pelanggaran, aktor yang terlibat sangatlah banyak dan mencakup seluruh level pemerintahan dari tingkat nasional hingga kabupaten; pihak pemrakarsa, dan juga organisasi-organisasi konservasi lingkungan hidup yang terlibat. Namun demikian, Kementerian Kehutanan dan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah Kalteng merupakan pelaku pelanggaran dominan karena mereka sama sekali tidak menjalankan kewajiban mereka untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak FPIC komunitas dan penduduk lokal yang tinggal di sekitar kawasan proyek. Pihak pengembang, dalam hal ini KFCP, juga menjadi pelaku pelanggaran dominan.

Dari berbagai fakta pengabaian yang terkumpul, pertanyaan berikut yang diajukan dalam pemantauan tersebut adalah apa yang menyebabkan praktik pengabaian tersebut. Berbagai pola yang kemudian ditemukan menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik-praktik pelanggaran hak-hak FPIC merupakan cara pemerintah Indonesia dan pemrakarsa/pengembang DA-REDD/REDD+ untuk menghindari tanggung jawab mereka atas Cancun Agreement terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak FPIC dalam proyek REDD+ sebagaimana yang telah lazim mereka lakukan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan dan investasi di Indonesia selama ini.

Hak-hak terkait FPIC yang dilanggar

 

Sebagaimana disebutkan di atas, fakta pemantauan menunjukkan ada beberapa hak terkait FPIC yang diabaikan oleh negara maupun pihak pemrakarsa. Yang pertama adalah hak atas informasi. Dari tiga komunitas di Blok E dan A eks PLG yang dikunjungi di dalam pemantauan, masyarakat yang diwawancarai mengaku baru mendapatkan sedikit informasi tentang apa itu REDD setelah pemerintah menetapkan Kalteng sebagai wilayah proyek DA-REDD+/KFCP dan bukan sebelumnya sebagaimana esensi ‘prior’ dari FPIC. Informasi ini mereka peroleh bukan dari aparatus negara, melainkan dari para pegawai KFCP yang kebetulan datang ke kampung mereka. Seorang aparatus pemerintah desa setempat juga mengatakan bahwa diperkirakan hanya ada 10% saja penduduk lokal yang memahami REDD, karena mereka menilai orang-orang KFCP yang melakukan sosialisasi tidak memiliki pengetahuan REDD dan teknik sosialisasi yang memadai, termasuk juga memahami kebiasaan orang lokal. Mereka juga mengaku bahwa informasi yang mereka dapat menyebutkan proyek DA-REDD adalah proyek kerjasama Pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia terkait dengan pelestarian lingkungan sehingga mereka tidak memahami mekanisme pelaksanaan dan lembaga pelaksana, konsekuensi proyek terhadap aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya turun temurun, peran penduduk lokal dalam proyek dan apalagi terkait dengan keuntungan yang akan mereka dapat dari proyek tersebut. Pengkondisian masyarakat untuk menerima proyek KFCP ditunjukan dalam cara Tim KFCP mengemas presentasi. Meskipun REDD+ dijelaskan dalam bahasa lokal (Dayak Ngaju), informasi yang disampaikan tidak menunjukan keberimbangan penjelasan antara keuntungan dan kerugian yang potensial terjadi dari proyek REDD+.

Selain itu, penyebaran informasi pun tidak dilakukan secara meluas. Temuan lapangan menunjukkan bahwa managemen KFCP hanya memberikan informasi terkait dengan perubahan iklim dan proyek DA-REDD kepada orang-orang yang dipilih dan bukan kepada seluruh anggota komunitas. Informasi-informasi yang diberikan juga masih sebatas pada penyebab perubahan iklim dan dampak-dampak kepada manusia serta REDD sebagai jalan keluar dari persoalan tersebut, sementara pengaruh-pengaruh negatif proyek tersebut terhadap mata pencaharian penduduk tidak pernah dijelaskan. Kemudian, meski ada upaya menerjemahkan materi sosialisasi dalam bahasa lokal (bahasa Dayak campur bahasa Indonesia/Melayu), materi yang diterjemahkan hanya menyangkut dokumen umum seperti presentasi penyebab dan dampak perubahan iklim serta REDD sebagai jalan keluar sehingga tidak banyak orang yang memahami secara utuh tentang REDD dan dampaknya terhadap aktivitas mata pencaharian penduduk di masa mendatang (saat proyek sudah berjalan), termasuk juga akibat-akibat yang akan diterima oleh penduduk jika mereka melanggar atau tidak bisa memenuhi kesepakatan kerjasama. Dan yang paling ironis, hampir semua tim sosialisasi yang dikirim KFCP sangat miskin metode untuk menjelaskan apa itu REDD kepada masyarakat. Bahkan, informasi dasar mengenai perubahan iklim pun diterjemahkan secara keliru ke dalam bahasa lokal yang mengakibatkan kesalahan pemahaman oleh masyarakat.

Pelanggaran dominan lainnya adalah pelanggaran hak untuk mengambil keputusan atau persetujuan secara bebas tanpa paksaan yang kerap terjadi pada banyak proyek pembangunan dan investasi sejak masa Orde Baru. Dalam hal ini, hampir sebagian besar dari tiga komunitas adat/lokal yang dikunjungi mengaku tidak pernah diajak konsultasi oleh pemerintah nasional/lokal terkait dengan rencana penetapan wilayahnya sebagai kawasan proyek DA-REDD oleh pemerintah nasional, apalagi dimintai persetujuan. Mereka baru mengetahui bahwa wilayahnya menjadi kawasan DA-REDD setelah para pegawai KFCP melakukan sosialisasi program pada pertengahan tahun lalu (2010). Bahkan hingga proyek telah berjalan selama tiga tahun (2008-2011), meski sejumlah orang di tiga komunitas tersebut telah diikutkan dalam kegiatan penanaman pohon, sebagian besar dari mereka masih mengkhawatirkan tentang status kepemilikan atau akses mereka terhadap tanah mereka, yang mencerminkan kecemasan tenurial. Dari dua komunitas yang dikunjungi (Katunjung dan Sei Ahas), terlihat pula bahwa KFCP menjalankan proyeknya tanpa mendapatkan persetujuan bebas tanpa paksaan dari komunitas Kantunjung dan Sei Ahas. Praktik operasional mereka sepenuhnya merujuk pada persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dan bukan berangkat dari adanya persetujuan bebas tanpa paksaan dari komunitas di mana mereka beroperasi. Sebagai contoh, pada awal pelaksanaan proyek, yakni pemasangan pipa (kegiatan hidrologi), kegiatan dijalankan tanpa sepengetahuan penduduk lokal, sebagaimana yang dikeluhkan oleh Komunitas Adat Katunjung.

Hak lain yang diabaikan adalah hak untuk terlibat secara penuh dalam perumusan kebijakan proyek, dalam hal ini DA-REDD/REDD+ dan IUPHHK-RE. Di tingkat nasional, Kelompok Kerja REDD di Departemen Kehutanan didominasi oleh pejabat di kementerian tersebut, sementara perwakilan dari komunitas adat tidak ada sama sekali. Sementara itu, di tingkat daerah, hampir sebagian besar dari struktur kelembagaan penanggungjawab DA-REDD/REDD+ didominasi oleh para pejabat SKPD Provinsi atau Kabupaten. Di Kalteng, Pokja REDD lebih banyak dihuni oleh para pejabat pemerintah lokal, sementara perwakilan komunitas adat/lokal dalam Komisi Daerah REDD hanya diwakili oleh Dewan Masyarakat Adat Dayak yang notabene diketuai oleh Gubernur Kalteng. Tak mengherankan jika kemudian komunitas-komunitas adat/lokal tidak memiliki perwakilan dalam Pokja tersebut. Representasi komunitas adat/lokal yang terbatas ini juga kemudian menjadi penyebab minimnya keterlibatan mereka dalam proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan proyek DA-REDD/REDD+. Di tingkat Nasional, hampir sebagian besar kebijakan tentang REDD didominasi oleh kepentingan pemerintah guna memanjakan para pengembang REDD. Contoh pertama adalah Permenhut P.68/Menhut-II/2008 tentang Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. Tidak satupun pasal dari peraturan ini yang memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak komunitas adat/lokal yang berada di sekitar dan dalam kawasan hutan dari pihak ketiga,dalam hal ini pihak pemrakarsa. Kemudian contoh kedua adalah Permenhut P.30/Menhut- II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. Dalam peraturan ini tidak ada satupun klausul yang mewajibkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan proposal ataupun persetujuan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga. Hal yang sama terjadi dalam Permenhut P.36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Tidak ada satupun pasal dari ketentuan ini yang memberikan penghormatan terhadap pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat/lokal untuk berpartisipasi dalam proyek, karena mereka kemudian ditempatkan sebagai pihak yang akan diberdayakan. Yang terakhir adalah Permenhut No. 20/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan yang tidak mensyaratkan persetujuan komunitas yang berpotensi terdampak sebagai salah satu syarat mengajukan izin penyelenggaran karbon hutan.

 

Hak lain yang dilanggar adalah hak berpartisipasi dalam pelaksanan proyek. Pola yang ditemukan adalah pembangunan mekanisme kontrol keterlibatan komunitas hingga penggunaan skema outsourcing untuk membuat pelaksanaan proyek terlihat partisipatif sekaligus menekan biaya. Ada banyak fakta lapangan yang menjelaskan bahwa pelaksanaan hak berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek sesungguhnya bukanlah seperti yang dimaksud dalam perjanjian-perjanjian internasional dan nasional terkait dengan hak berpartisipasi.  Dengan dalih membuat kesepakatan kerja sama, KFCP membangun sebuah skema kontrol partisipasi masyarakat dalam proyek untuk memastikan proyek mereka berjalan sesuai rencananya. Di Katunjung dan Sei Ahas, KFCP, melalui Manager Pengelola Kerjasama dan Tim Asistensinya, mengarahkan pemerintah desa untuk membentuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dan TP (Tim Pengawas). Mereka juga menentukan kriteria dari orang-orang yang dianggap layak untuk menduduki TPK dan TP, seperti layaknya kualifikasi lowongan kerja yang biasa dikeluarkan oleh perusahaan swasta di kota. Selain kriteria tersebut tidak sejalan dengan tingkat pendidikan formal dan kecakapan pada umumnya komunitas Katunjung dan Sei Ahas, mekanisme ini diduga kuat untuk mendorong orang-orang di pemerintahan desa, BPD, para pegawai pemerintah, dan pemimpin adat yang diakui oleh pemerintah lokal untuk dapat menduduki kelembagaan-kelembagaan tersebut. Selanjutnya, mereka juga menyodorkan skema kerjasama yang lebih mirip mekanisme kontrol terhadap mandat dan kinerja dari kepada Kepala Desa, TPK, dan TP, sehingga mengikat ketiga institusi tersebut dalam tahapan proyek DA-REDD yang telah mereka tentukan.

Kemudian, dalam praktik pelaksanaan proyek, KFCP kemudian menempatkan TPK sebagai sub kontraktor dari kegiatan-kegiatan utama mereka, laiknya skema outsourcing yang banyak dikritik oleh organisasi-organisasi buruh nasional dan internasional. Dokumen kerja sama KFCP dengan Desa di Blok E dan A eks PLG, adalah fakta lapangan yang tak dapat disangkal bahwa TPK adalah sub kontraktor dari proyek-proyek KFCP, di mana TPK akan bertindak sebagai pelaksana proyek di tingkat lapangan dari proyek-proyek KFCP serta termasuk di dalamnya membentuk kelompok-kelompok masyarakat untuk menjadi tenaga kerja dari sub kegiatan yang disetujui untuk didanai KFCP. Di Katunjung, sejumlah orang yang pernah menjadi bagian dalam TPK mengaku meski mereka didorong untuk membuat kegiatan-kegiatan yang mereka inginkan, namun KFCP melalui Manager Pengelola Kerjasama dan Tim Asistensi selalu mengarahkan kegiatan-kegiatan tersebut agar menyokong program-program utama yang telah didesain oleh KFCP secara sepihak, seperti: reforestasi, pembuatan pembibitan desa, pembebasan, perawatan tanaman, tata batas dan kanal. Mereka juga mengaku, dalam proyek penanaman bibit, TPK juga didorong KFCP untuk membentuk kelompok-kelompok kerja yang masing-masing terdiri dari 20 orang anggota (laki-laki dan perempuan) yang selanjutnya akan difungsikan sebagai tenaga kerja penanaman bibit di zona-zona reforestasi yang sudah ditentukan. Mereka juga menyebutkan bahwa pelatihan-pelatihan yang dimaksud untuk meningkatkan kapasitas TPK, TP dan Kelompok-Kelompok kerja harus disesuaikan dengan program-program di atas.

 

Hal lain yang terjadi adalah pelanggaran hak atas upah yang layak. Pelanggaran yang cukup serius ini adalah pola pembayaran upah yang tidak mengikuti standar penghasilan yang biasa diperoleh masyarakat dari pemanfaatan sumber daya alam, melainkan mengikuti pola pembayaran upah dalam proyek-proyek padat karya. Anggota Komunitas adat dan lokal Katunjung mengaku bahwa pembayaran upah setiap orang dalam proyek rehabilitasi lahan bukan menggunakan perbandingan yang mengacu pada perolehan harian masyarakat dari pemanfaatan sumber daya alam, akan tetapi berdasarkan target penanaman bibit dari setiap blok. Dengan menempatkan Tim Pelaksana Kegiatan sebagai sub kontraktor kegiatan, mereka menetapkan besaran nilai proyek penanaman bibit tanpa melihat standar upah minimum kabupaten. Selain itu ada juga informasi yang menyebutkan bahwa dalam setiap menerima dana proyek ada pemotongan dana sebesar 5% yang alasannya untuk menambah kas desa, tanpa penjelasan lebih lanjut perihal transparansi dan akuntabilitas penggunaannya.

Selain itu, ada pula dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dalam pelaksanaan proyek. Dalam dokumen resmi KFCP, dijelaskan bahwa KFCP mendorong adanya safeguard terhadap masyarakat marginal dan rentan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam perumusan strategi dan teknis pelaksanaan proyek masih sebatas formalitas untuk memenuhi quota yang ditetapkan dokumen proyek. Dalam sosialisasi KFCP di Komunitas Katunjung, dilaporkan bahwa ada sedikit perempuan yang hadir dalam pertemuan tersebut, namun kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh orang-orang berpengaruh di desa tersebut. Fakta lain juga menunjukkan bahwa para perempuan yang hadir tidak banyak berbicara dan bahkan cenderung menjadi pendengar karena pertemuan-pertemuan tersebut terlalu didominasi peserta laki-laki. Diduga kuat hal ini disebabkan oleh para fasilitator pertemuan KFCP yang tidak sensitif terhadap persoalan ini, termasuk juga memiliki pengetahuan dan  pemahaman yang kurang memadai tentang kondisi sesungguhnya kebebasan dasar hak hak sipil dan politik perempuan di komunitas tersebut. Kemudian, dalam tahap pelaksanaan proyek, ada fakta yang memperlihatkan bahwa pelibatan perempuan hanya sebatas pada pengerahan tenaga kerja, sementara keterlibatan mereka dalam strategi pelaksanaan proyek nyaris tidak berjalan sama sekali. Fakta lain juga terlihat dari komposisi anggota perempuan dalam TPK dan TP yang sangat minim, sementara di tingkat pelaksana kegiatan, ketua kelompok selalu laki-laki.

Pola-pola pelanggaran sementara oleh aktor negara

 

Pola sementara pertama adalah menetapkan kawasan secara sepihak. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penjalanan proyek KFCP didahului dengan penetapan kawasan proyek secara sepihak oleh pemerintah pusat yang didukung oleh pemerintah daerah setempat. Tidak ada proses sosialisasi gagasan awal oleh pemrakarsa REDD dan pemerintah lokal terhadap komunitas adat dan lokal, apalagi sampai mendapatkan persetujuan secara bebas dari kedua komunitas tersebut untuk mendukung dan terlibat dalam proyek. Semua proses sosialisasi berjalan setelah ada penetapan atau persetujuan dari pemerintah pusat atas proyek-proyek tersebut.

Pola sementara kedua adalah menyebarkan informasi secara sepihak dan tidak memadai. Proses sosialisasi proyek yang dilakukan oleh pengembang REDD dan didukung oleh pemerintah dilakukan bukan untuk mencari persetujuan bebas, akan tetapi justru menjadi bagian dari upaya mereka untuk memperkenalkan proyek tersebut dan mendesak masyarakat untuk mendukungnya. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Sei Ahas di mana Kepala Desa sulit untuk menolak karena proyek ini merupakan kerjasama pemerintah Indonesia dan Australia sehingga mereka tidak dalam kapasitas untuk bisa menolak.

Pola sementara ketiga adalah mengontrol lembaga pengelola di tingkat komunitas. Fakta di lapangan juga menunjukkan adanya upaya untuk melakukan kontrol yang kuat, baik oleh pemerintah dan pengembang REDD terhadap lembaga pengelola di seluruh tingkatan. Di Kalteng, hampir seluruh komposisi Pokja REDD didominasi oleh para pejabat pemerintah. KFCP dan Pemerintah Lokal mencoba melakukan kontrol terhadap TPK dan TP yakni dengan memberikan kewenangan kepada manager pengelola mereka untuk menyetujui penggunaan anggaran, sementara pemerintah desa menjadi wakil TPK dan TP dalam melakukan MoU dengan KFCP. Merujuk pada pola-pola di atas, sulit untuk dikatakan bahwa fakta yang terjadi di KFCP merupakan fakta yang kebetulan saja atau karena kealpaan pemerintah Indonesia untuk menjalankan Cancun Agreement terkait dengan kewajiban negara Pihak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak FPIC dalam proyek REDD. Sumber konflik tenurial di Indonesia adalah interpretasi sempit Pemerintah Indonesia terhadap Pasal 33 UUD 1945, di mana negara adalah penguasa tunggal atas seluruh tanah dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, sehingga mereka tidak memerlukan persetujuan ataupun partisipasi dari masyarakat ketika hendak mengelola dan memanfaatkannya. Interpretasi sempit inilah yang diduga kuat melatarbelakangi kasus penetapan secara sepihak kawasan-kawasan proyek DA-REDD Blok E dan A eks PLG

 

Pola sementara keempat adalah wilayah pelanggaran berada di kawasan terisolir sehingga dijadikan argumen pembenar tidak menjalankan FPIC. Komunitas-komunitas yang berada di sekitar wilayah KFCP adalah komunitas yang tinggal di kawasan-kawasan yang terisolir atau jauh dari ibu kota kecamatan, kabupaten, dan apalagi provinsi. Diduga kuat bahwa praktik-praktik pelanggaran hak-hak FPIC ini terjadi di kawasan-kawasan yang terisolir sehingga menyulitkan organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil lainnya untuk melakukan pemantauan. Kuat juga dugaan bahwa wilayah yang terisolir ini dijadikan argumen pemaaf dari pemerintah dan pengembang REDD terkait dengan kegagalan mereka dalam memenuhi hak-hak FPIC komunitas adat dan lokal di wilayah operasi mereka.

Pola pelanggaran sementara oleh pihak pengembang

 

Pola pelanggaran sementara oleh pihak pengembang DA REDD+ (KFCP) adalah dengan menempatkan FPIC sebagai hiasan belaka. KFCP mencoba membangun kesan proyeknya sebagai proyek yang sejalan dengan hak-hak masyarakat lokal yakni dengan menjadikan penghormatan hak-hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya serta hak untuk mengakses dan memperoleh informasi sebagai prinsip dalam desain program kerjasama yang mereka buat. Kemudian, mereka juga mencoba memasukkan prinsip kesetaraan gender di mana ada klausul tentang keterwakilan perempuan dalam lembaga pengelola dan pengambilan keputusan. Namun demikian, langkah-langkah mereka ini adalah hanya berhenti di tataran kertas karena fakta lapangannya jauh dari yang diterakan.

Yang pertama, terkait penghormatan hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya, hampir semua narasumber yang diwawancarai menyebutkan bahwa mereka mendapatkan kepastian bahwa proyek tidak akan mengubah status tanah, wilayah adat, dan sumber daya komunitas adat dan lokal. Namun demikian, hal ini menafikan fakta bahwa sejak lama banyak kawasan eks PLG masih berada dalam sengketa, baik antara masyarakat dengan pemerintah ataupun antara komunitas Dayak dengan para transmigran.

Yang kedua, terkait penghormatan hak untuk mengakses dan memperoleh informasi, temuan lapangan menunjukkan bahwa sedikit sekali orang yang memahami proyek DA-REDD yang dikelola KFCP, terutama dari kalangan perempuan. Kepala Desa Sei Ahas bahkan menyebutkan bahwa hanya 10% warganya yang memahami apa itu REDD dan proyek DA-REDD KFCP sementara selebihnya tidak mengetahui apapun. Kebanyakan warganya dan dirinya juga tidak memahami dampak negatif proyek terhadap kehidupan mereka karena hingga waktu penulisan laporan (2011), masih tidak ada informasi terkait dengan hal ini. Masyarakat juga tidak mendapatkan kejelasan soal mekanisme penjualan karbonnya, termasuk belum ada informasi tentang perhitungan pembagian bagi hasil kepada masyarakat.

Yang ketiga, terkait janji untuk melibatkan masyarakat secara penuh, KFCP juga gagal memastikan bahwa seluruh penduduk di Katunjung dan Sei Ahas dapat terlibat dalam merumuskan kebijakan dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan proyek. Kepala Desa Sei Ahas mengaku bahwa keterlibatan masyarakat masih minim dalam pelaksanaan program DA-REDD, apalagi hingga merumuskan kebijakan. Perlu juga dicatat bahwa seluruh dokumen proyek utama pada dasarnya disusun oleh KFCP sehingga pertemuan-pertemuan dengan komunitas lebih banyak menjalankan isi dokumen utama tersebut.

 

FPIC yang tidak sejati dan kegagalan KFCP

Uraian di atas menunjukkan satu hal, yakni proyek DA REDD+ yang dijalankan pemerintah Indonesia dan Australia di Kalimantan Tengah pada dasarnya masih berpegang pada prinsip-prinsip pembangunan lama yang tidak menempatkan hak masyarakat adat dan lokal, dalam hal ini FPIC, sebagai hirauan utama, meskipun penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan lokal dinyatakan sebagai prinsip dalam dokumen desain proyek ini. Jika ditelusuri secara mendalam, FPIC yang diklaim dijalankan oleh KFCP, baik oleh pemerintah daerah maupun pihak pengembang, bukan merupakan FPIC sejati sebagaimana yang digariskan oleh badan-badan HAM internasional berdasarkan dokumen-dokumen hukum HAM internasional yang sebagian di antaranya telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Jauh dari itu, ‘FPIC’ yang dijalankan justru didasarkan pada interpretasi sempit yang merupakan warisan rezim pembangunan sebelumnya, yang melandaskan pada sekadar konsultasi dan sosialisasi satu arah dan partisipasi komunitas sebagai objek. Sebagai sebuah situs pembelajaran, KFCP memang mendemonstrasikan beberapa pembelajaran penting, salah satunya adalah bahwa dengan mengabaikan FPIC seperti halnya proyek-proyek pembangunan di masa lalu, atau menjalankan FPIC dengan melalui ‘jalan pinta,’ dengan mengabaikan pemenuhan hak-hak lain yang melandasinya, nyaris terdapat jaminan bahwa proyek-proyek REDD+ akan berakhir dengan tingkat kegagalan yang tinggi, jika bukan gagal sama sekali.


[1] Strategi Nasional REDD+ (Stranas) yang diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan sekaligus penyusunan kerangka hukum baru bagi REDD+ hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat dan masih berupa draft kebijakan. Implementasinya pun masih tersandera oleh proses politik yang menghalangi terbentuknya Badan REDD+ yang seyogyanya akan menjadi badan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Stranas. Hingga saat laporan ini ditulis (Agustus 2013), Badan REDD+ ini belum secara resmi terbentuk meskipun mandat Satgas REDD+ telah berakhir dua bulan sebelumnya (Juni 2013).

[2] Perjanjian Cancun atau Cancun Agreement yang dihasilkan oleh COP-16 pada tahun 2010 menghasilkan tujuh prinsip Safeguards yang salah satunya menyiratkan keharusan negara-negara pelaksana REDD+ untuk menjalankan FPIC meskipun melalui referensi yang agak memutar.

[3] Landasan hukum FPIC antara lain Konvensi Keanekaragaman Hayati yang diratifikasi melalui UU No. 5 tahun 1994 yang secara spesifik mengatur sumber daya genetik, Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang diratifikasi melalui UU No. 11 tahun 2005 yang mengatur tentang self-determination, Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005 (meskipun Indonesia mereservasi pasal mengenai self-determination), dan Deklarasi PBB mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang ditandatangani Indonesia namun lebih komitmen moral.

[4] Lihat Chris Lang, “Australia shuts down the Kalimantan Forest Carbon Partnership: “A lot of funds spent and very little progress,” 4 Juli 2013, http://www.redd-monitor.org/2013/07/04/australia-shuts-down-the-kalimantan-forest-carbon-partnership-a-lot-of-funds-spent-and-very-little-progress/, diunduh pada 16 Agustus 2013.

[5] Bernadinus Steni dan Sentot Setyasiswanto, Tak Ada Alasan Ditunda: Potret FPIC dalam DA REDD+ di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tengah (Jakarta HuMa, 2011).


Viewing all articles
Browse latest Browse all 8

Latest Images

Trending Articles